Pengembangan Lidik Kejatisu, Berpotensi Ada Tersangka Baru Terkait Penahanan Kadis Kesehatan Sumut

Pascapenahanan Kadis Kesehatan Sumatera Utara AMH dan rekanan ARM terkait dugaan korupsi APD Tahun 2020 beberapa hari lalu, Tim Penyidik Kejati Sumut meyakini bakal ada tersangka baru.

topmetro.news – Pascapenahanan Kadis Kesehatan Sumatera Utara AMH dan rekanan ARM terkait dugaan korupsi APD Tahun 2020 beberapa hari lalu, Tim Penyidik Kejati Sumut meyakini bakal ada tersangka baru.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold kepada wartawan di Ruang PTSP Kejatisu, Rabu (20/3/2024) mengatakan, berdasar hasil pengembangan lidik oleh Tim Kejatisu, tersangka baru sangat berpotensi terhadap beberapa oknum pejabat yang terlibat pengelolaan dana APD Covid-19 pada tahun 2019- 2020.

Permulaan penyelidikan, kata Yos Arnold, dilakukan kepada sejumlah staf Dinas Kesehatan Sumut hingga ke pejabat terkait yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. Penyelidikan terhadap saksi dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap beberapa saksi.

“Nah dari pengembngan ini tentu hasilnya oknum pejabat yang terlibat berpotensi dijadikan tersangka,” kata Yos Arnold.

“Masih ada beberapa oknum pejabat yang sedang berlangsung pemeriksaan saat ini,” lanjut Yos, namun belum bersedia membeberkan inisial pejabat tersebut.

“Kita tunggulah. Kemungkinan masih ada lagi bertambah. Dan nama-nama tersangka baru tersebut Kajatisu Adianto akan menjelaskan siapa yang bakal terjerat dugaan kasus korupsi dana APD Dinkes Sumut,” tukasnya.

Penyidik juga tengah ‘mengantongi’ nama-nama yang disebut-sebut penerima aliran dana dan atau turut serta pengelola dana APD. Yakni inisial NC (swasta), AR (pejabat), RT (pejabat), IS (pejabat). “Ketika itu, nama ini menjabat di lingkungan Pemprovsu yang juga terkait turut penyalur dan pengusul langsung aliran dana APD,” ujar Yos.

“Kembali nama-nama oknum ini dalam waktu dekat turut dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Dana Covid-19

Sebagaimana diketahui, Rabu (13/3/2024) lalu, Kejati Sumut menahan Kadis Kesehatan Sumut berinisial AMH. Ia jadi terduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan Dana Program Penanggulangan Pandemi Covid-19, berupa alat pelindung diri (APD) pada Tahun Anggaran 2020.

“Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran. Dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan,” ujar Kajati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3/2024).

Idianto menjelaskan, sebelumnya Tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut mereka tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli,” ucap Idianto.

Idianto pun menjelaskan kronologi perkara. Bahwa pada tahun 2020 ada pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

“Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau ‘mark up’ yang cukup signifikan,” ujarnya.

Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi ‘mark up’, juga ada indikasi fiktif. Tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Poin 5,” ujarnya.

Ada pun jenis pengadaan itu berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Rp24 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, menurut Kajati, berdasarkan hasil perhitungan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Idianto menambahkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yakni untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

“Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” katanya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment